A. Pengertian
E-KTP
E-KTP atau KTP Elektronik adalah
dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya
akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan
penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Adminduk).
Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Namun berdasarkan laporan yang
diterima, dikatakan terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim
supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP
serta keluhan masyarakat mengenai pelayanan pembuatan e-KTP.
B. Masalah yang Timbul dalam Pelayanan
Pembuatan E-KTP
Dalam proses implementasi pelayanan e-KTP yang sampai saat ini berjalan
masih dijumpai beberapa permasalahan. Permasalahan yang dihadapi:
1.
terdapat
kesalahan data penduduk. Pada proses perekaman data e-KTP, operator akan
mengkonfirmasi kepada penduduk bersangkutan apakah datanya sudah benar atau
belum dan selanjutnya proses perekaman dilanjutkan. Namun karena banyaknya
jumlah penduduk yang dihadapi dengan kapasitas operator yang terbatas dan
proses perekaman hingga larut malam, kelelahan operator terkadang menimbulkan
kekeliruan data yang di input.
2.
aktivasi e-KTP.
E-KTP yang sudah tercetak perlu di aktivasi apakah data yang tercantum sudah
benar atau tidak. Namun beberapa penduduk atau petugas pemerintah hanya sebatas
mendistribusikan e-KTP saja dan aktivasi dilakukan dikemudian hari, sehingga
menyebabkan penduduk yang memiliki jarak yang cukup jauh dari kantor
pemerintahan bersangkutan enggan melakukan aktivasi,.
3.
kesalahan
foto dengan data yang tercantum. Hal ini dimungkinkan karena adanya Human Error
karena operator keliru memasukkan data penduduk pada saat proses perekaman data
untuk e-KTP.
4.
E-KTP tidak
terbaca oleh Card Reader versi lama misalnya dengan menggunakan aplikasi
Benroller 2.2. e-KTP baru terbaca dengan menggunakan aplikasi versi baru yaitu
Benroller 3.0 sehingga dikhawatirkan untuk bank-bank yang masih menggunakan
aplikasi lama, e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader Bank.
5.
Program
e-KTP terkesan terburu-buru untuk di implementasikan dengan bukti adanya
pengunduran program sampai pada 31 Desember 2013 karena jumlah penduduk pada
saat rekapitulasi tahun 2009 tidak ditargetkan atau di asumsikan sesuai dengan
jadwal implementasi program.
6.
Berdasarkan
laporan yang diterima, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim
supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP,
seperti masalah tersendatnya atau putusnya jaringan komunikasi data, rusaknya
peralatan perekaman seperti iris scanner, serta masalah lainnya yang
menyebabkan terhentinya operasional layanan perekaman e-KTP. Sehingga ada warga
yang tidak bisa ikut dalam perekaman e-KTP.
Masih banyak warga mengeluh
terhadap buruknya pelayanan publik untuk mengurus perekaman e-KTP. Mereka
mengeluh terkait pelayanan publik yang diberikan Pemerintah. Ada oknum aparatur
desa (kepala desa) PTPN V PABRIK KELAPA SAWIT TANJUNG MEDA melakukan pungutan
liar pada saat pengambilan e-KTP. setiap pengambilan e-KTP, mereka dikenakan
patokan biaya 10000 rupiah/orang, pungutan liar ini juga terjadi di beberapa
daerah seperti Kecamatan Babelan dan Kec. Karang Bahagia di Kabupaten Bekasi,
padahal e-KTP gratis. Bahkan banyak juga warga yang mengeluh terhadap pelayanan
pendistribusian e-KTP di kantor-kantor kelurahan. Selain banyak pungli
(pungutan liar), petugas di hampir seluruh kelurahan di Jakarta masih sangat
arogan. Pemantauan Business News di kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran
Jakarta Pusat dan Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan, banyak keluhan
warga terhadap pelayanan e-KTP. Bahkan di kelurahan Grogol, petugas pelayanan
hampir tidak peduli dengan poster-poster yang isinya himbauan untuk tidak
melakukan praktik pungli. “Saya sering sindir mereka (petugas pelayanan),
tetapi mereka tidak peduli. Padahal sebagian warga, mungkin untuk makan
sehari-hari saja sudah sulit. Tetapi ketika mau ambil e-KTP, dimintai duit,” kata
salah seorang petugas Hansip Kelurahan Grogol kepada Business News beberapa
waktu yang lalu.
Sementara di kelurahan Kebon
Kosong, petugas di loket pelayanan, serupa tapi tak sama. Petugas cenderung
bersikap arogan, tidak peduli dengan keinginan dan tuntutan hak atas berbagai
dokumen, termasuk e-KTP. “Petugasnya, ibaratnya bersikap ‘EGP’ (emang gue
pikirin) terhadap warga yang sudah bolak-balik datang ke kantor kelurahan.
Tetapi petugas se-enaknya saja, mengatakan ‘belum selesai’. Tetapi ketika warga
sudah sms untuk konfirmasi, petugas tidak pernah balas sms warga,” salah
seorang warga Kelurahan tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan
kepada Business News beberapa waktu yang lalu.
Munculnya aksi penolakan ketika
berurusan di sejumlah bank terhadap masyarakat pengguna kartu kartu tanda
penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP sungguh memprihatinkan. Pembuatan e-KTP
yang dilaksanakan berbulan-bulan dengan harapan masyarakat Indonesia punya satu
identitas terintegrasi secara nasional menjadi sangat "mengecewakan".
Pihak bank beralasan menolak penggunaan e-KTP antara lain karena disebutkan
fotokopi KTP lama yang ada pada bank tidak sama dengan e-KTP. Padahal
sebenarnya data e-KTP dan KTP lama sama. Nomor induk kependudukan, tempat tinggal,
status itu sama semua. Jadi tidak ada bedanya, namun yang berbeda hanya bentuk
fisiknya saja. Mungkin hal itulah yang jadi persoalan selain soal pengadaan
Smart Card Reader, sehingga pihak perbankan menolak bila nasabah menyodorkan
e-KTP bukan KTP lama sebagai datanya.
C. Faktor-faktor
yang mempengaruhi terjadinya birokrasi-birokrasi dalam pelayanan E-KTP
Dari fenomena klasik ini bisa dikatakan bahwa perilaku
korupsi itu bisa di pengaruhi setidaknya oleh tiga hal;
1.
Petugas yang memberi sinyal, kalau mau cepat harus ada biaya tambahan.
Petugas menjadi posisi yang menerima suap dan memberikan peluang masyarakat
untuk melakukan hal itu. Petugas nampaknya sengaja memberi kabar bahwa proses
pembuatan lama, padahal tidak lama. Atau dengan bentuk yang lain hingga muncul
uang pelicin.
2.
Masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang menginginkan agar KTP itu jadi,
maka rela untuk memberikan biaya tambahan. Padahal sejatinya dia tahu biaya
retribusi yang sebenarnya. Tapi seolah tak berdaya, hingga memberi biaya
tambahan. Posisi ini sebagai penyogok atau penyuap.
3.
Pengawasan yang lemah. Ini berkait dengan peraturan yang ada yang masih
memungkinkan celah terjadinya suap menyuap (biaya tambahan) dalam proses
pembuatan KTP.
Hampir bisa di pastikan,
uang pelicin di atas masuk ke kantong oknum itu. Tak mungkin masuk menjadi
retribusi KTP karena besar kecilnya sudah di tentukan oleh Perda (Peraturan
daerah). Sedikit-sedikit, lama-lama juga menjadi bukit. Jamur kecil, tetapi ada
di mana-mana. itulah pepatah yang pas untuk fenomena retribusi pembuatan KTP
itu. Perilaku curang dalam hal ini mungkin saja tidak merugikan negara. Tetapi
tetap merupakan perilaku korupsi yang menyalahi peraturan, sejatinya merugikan
rakyat sebagai pihak yang mestinya di layani dengan baik.
D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Implementasi
Selanjutnya oleh George C, Edward,
ada beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi yaitu faktor komunikasi,
faktor sumber daya, faktor sikap, dan faktor struktur organisasi. Berdasarkan
faktor-faktor tersebut maka dapat digambarkan Implementasi Pelayanan Publik
Administrasi Kependudukan.
1. Faktor
Komunikasi
Faktor Komunikasi yaitu suatu proses
penyampaian informasi dari pejabat atau instansi tertentu yang secara hierarkis
berkedudukan lebih tinggi, kepada pejabat atau instansi tertentu untuk
melaksanakan kegiatan sesuai dengan informasi yang diberikan yang dilihat dari
aspek transmisi atau pengiriman berita, aspek kejelasan dan konsistensi.
Komunikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi
Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten dengan aparat pelaksana di
tingkat kecamatan belum lancar karena terkendala oleh ketersediaan sarana
komunikasi cepat (telepon/faksimili) yang belum tersedia di kecamatan sehingga
informasi/instruksi yang harus disampaikan kecamatan kepada desa/kelurahan yang
selanjutnya kepada masyarakat memakan waktu lama, demikian pula sebaliknya. Hal
ini juga mengakibatkan banyak masyarakat yang belum tahu tentang prosedur,
syarat, waktu dan biaya pembuatan KTP, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan
terjadi penyimpangan-penyimpangan. Biaya yang seharusnya hanya Rp. 7.000,-
masyarakat harus mengeluarkan biaya sampai Rp. 50.000,-
2. Faktor
Sumber daya
Sumber daya yaitu sarana yang
digunakan dalam implementasi, hal ini dilihat dari aspek staff/personil,
informasi dan fasilitas. Sumber daya dari aparat yang melayani masih belum
sepenuhnya baik karena seharusnya sebagai aparat yang melayani taat sepenuhnya
kepada Prosedur Tetap (protap) yang telah ada, namun kenyataannya masih
menunda-nunda penyelesaian pembuatan KTP.
3. Faktor Sikap
Yaitu sikap dari para pelaksana
dalam melayani masyarakat, dilihat dari aspek pembagian tugas dan aspek
insentif. Sikap yang ditunjukkan oleh petugas yang ada di Kecamatan maupun di
Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana
Kecamatan. Trimurjo, masih menunjukkan sikap selalu minta untuk dihormati dan
bukannya melayani masyarakat yang membutuhkan, sehingga kebutuhan pelayanan
masyarakat akan KTP banyak kali memakan waktu yang lama.
4. Faktor
Struktur Birokrasi
Yaitu tatanan organisasi yang
mengatur tentang pedoman kerja dan penjabaran wilayah tanggung jawab bagi
pelaksana, dan dilihat dari aspek prosedur standar operasi dan pembagian
wilayah tanggung jawab. Struktur birokrasi untuk Pelayanan Publik Administrasi
Kependudukan (pembuatan KTP) di Kecamatan Trimurjo cukup panjang karena
prosesnya mulai dari tingkat RT/RW ke Desa/Kelurahan lalu ke Kecamatan dan
seterusnya ke Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga
Berencana, dan sebaliknya, sehingga proses untuk penyelesaian pembuatan KTP
memakan waktu yang cukup lama.
E. Permasalahan
Pelayanan Publik.
Permasalahan
utama pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan dengan peningkatan
kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung
pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana),
dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan.
Dilihat dari sisi pola
penyelenggaraannya, pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan antara
lain:
1. Kurang responsive : Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai
pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan
penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan,
aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan
sama sekali.
2. Kurang informative : Berbagai informasi yang seharusnya
disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada
masyarakat.
3. Kurang accessible : Berbagai unit pelaksana pelayanan
terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang
memerlukan pelayanan tersebut.
4. Kurang koordinasi : Berbagai unit pelayanan yang terkait
satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi
tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan
dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
5. Birokratis : Pelayanan (khususnya pelayanan
perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari
berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama.
Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan
(front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan
dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab
pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan
diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan
waktu yang lama untuk diselesaikan.
6. Kurang mau mendengar
keluhan/saran/aspirasi masyarakat : Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar
keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan
dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu.
7. Inefisien : berbagai persyaratan yang diperlukan
(khususnya dalam pelayanan perijinan seringkali tidak relevan dengan pelayanan
yang diberikan.
8. Dilihat dari sisi sumber daya manusianya,
kelemahan utamanya adalah berkaitan dengan profesionalisme, kompetensi, empathy
dan etika. Berbagai pandangan juga setuju bahwa salah satu dari unsur yang
perlu dipertimbangkan adalah masalah sistem kompensasi yang tepat.
9. Dilihat dari sisi kelembagaan, kelemahan
utama terletak pada disain organisasi yang tidak dirancang khusus dalam rangka
pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh dengan hirarki yang membuat
pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi.
Kecenderungan untuk melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan
fungsi penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan oleh pemerintah, yang
juga menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efisien.
F. Pemecahan
Masalah
Tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang
berkualitas akan semakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah
sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas
sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai
dengan kemampuan yang dimilikinya. Hal-hal yang dapat diajukan untuk mengatasi
masalah-masalah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Standar Pelayanan.
Standar pelayanan
memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan
merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan
dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara
pelayanan. Penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui proses
identifikasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan, identifikasi harapan
pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur,
sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan. Proses ini tidak hanya akan
memberikan informasi mengenai standar pelayanan yang harus ditetapkan, tetapi
juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu mendukung terselenggaranya
proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan adalah informasi mengenai
kuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan serta
distribusinya beban tugas pelayanan yang akan ditanganinya.
2. Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP).
Untuk memastikan bahwa proses
pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating
Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara
internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas,
sehingga dapat berjalan secara konsisten. Disamping itu SOP juga bermanfaat
dalam hal:
·
Untuk
memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterupted. Jika terjadi
hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses
tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya.Oleh karena
itu proses pelayanan dapat berjalan terus.
·
Untuk
memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
·
Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap
kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan.
·
Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan
tertentu dalam prosedur pelayanan.
·
Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan.
·
Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akan
diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan
tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses
pelayanan memiliki uraian tugas dan tangungjawab yang jelas.
3. Pengembangan Survey Kepuasan Pelanggan.
Untuk menjaga kepuasan
masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan
masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai
apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi
kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan
memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
4. Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan.
Pengaduan masyarakat
merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan
untuk secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu didisain suatu sistem
pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif dan efisien mengolah berbagai
pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan. Sedangkan dari sisi makro, peningkatan kualitas
pelayanan publik dapat dilakukan melalui pengembangan model-model pelayanan
publik. Dalam hal-hal tertentu, memang terdapat pelayanan publik yang
pengelolaannya dapat dilakukan secara private untuk menghasilkan kualitas
yang baik. Beberapa model yang sudah banyak diperkenalkan antara lain: contracting
out, dalam hal ini pelayanan publik dilaksanakan oleh swasta melalui suatu
proses lelang, pemerintah memegang peran sebagai pengatur; franchising, dalam
hal ini pemerintah menunjuk pihak swasta untuk dapat menyediakan pelayanan
publik tertentu yang diikuti dengan price regularity untuk mengatur
harga maksimum. Dalam banyak hal pemerintah juga dapat melakukan privatisasi.
Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga perlu didukung adanya
restrukturisasi birokrasi, yang akan memangkas berbagai kompleksitas pelayanan
publik menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladang bagi
tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan.
G. Budaya Pelayanan
Penerapan
Standar pelayanan harus didukung adanya budaya pelayanan yang secara konsisten
dikembangkan pada organisasi pelayanan publik. Dalam penyelenggaraaan pelayanan
publik selama ini, penyelenggara pelayanan publik seringkali mendapatkan citra
yang negatif karena proses yang panjang, dan berbelit-belit serta ketidakjelasan
biaya pelayanan. Bagaimana mungkin seorang pemberi pelayanan dapat memberikan
pelayanan kepada pelanggan dengan baik, bila nilai-nilai, norma dan
prinsip-prinsip organisasi tempatnya bekerja ternyata mengabaikan kearifan dan
tanggungjawab terhadap kemaslahatan banyak orang. Persoalan budaya pelayanan
memainkan peran yang dominan dan melingkupi keseluruhan kegiatan yang
dijalankan oleh unit pelayanan publik. Maka sebaiknya, nilai-nilai baik berupa
azas/prinsip-prinsip, tujuan atau norma pelayanan yang baik, termasuk etika, sikap
dan perilaku pemberi layanan, dibangun dan dikembangkan berlandaskan kebijakan
yang dirumuskan secara jelas oleh organisasi penyelenggara pelayanan publik.
Perubahan
mindset mutlak sangat diperlukan sebagai langkah awal melakukan perubahan
budaya pelayanan. Pola pikir selama ini tentang aparat pemerintah yang emmiliki
kedudukan dan kewenangan tak terbantahkan dibanding masyarakat yang dilayani,
harus segera dibuang jauh-jauh. Budaya pelayanan sesegera mungkin harus berubah
menjadi lebih peka terhadap harapan-harapan masyarakat. Namun demikian, perlu
dicermati bahwa mengubah mindset aparat pemeringah tidak bisa dilakukan dengan
pemberian motivasi melalui ceramah, kursus-kursus saja, tetapi yang utama
adalah melalui penerapan manajemen yang benar mencakup pemberian kesejahteraan
memadai dan penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan.
Beberapa perubahan mindset aparat
pelayanan publik yang diyakini dapat merubah budaya pelayanan antara lain
dengan :
1. Mengutamakan pendekatan tugas yang diarahkan kepada
pengayoman dan pelayanan rakyat dan menghindarkan kesan pendekatan kekuasaan
dan kewenangan;
2. Melakukan penyempurnaan organisasi yang bercirikan
organisasi modern, ramping, efektif dan efisien yang mampu membedakan antara
tugas-tugas yang perlu ditangani dan yang tidak perlu ditangani;
3. Melakukan perubahan sistem dan prosedur kerjanya yang
lebih berorientasi pada ciri-ciri organisasi modern yakni pelayanan cepat,
tepat, akurat, terbuka dengan tetap mempertahankan kualitas, efisiensi biaya
dan ketepatan waktu;
4. Memposisikan diri sebagai fasilitator pelayanan publik
daripada sebagai agen pembaharu (change of agent) pembangunan;
5. Melakukan transformasi diri dari birokrasi yang kaku
(rigid) menjadi organisasi birokrasi yang strukturnya lebih desentralistis,
novatif, fleksibel dan responsif.
Dalam upaya pembangunan budaya
pelayanan ini membutuhkan keterbukaan seluruh aparat pelayanan publik untuk
menerima perubahan budaya organisasi maupun pola pilir demi kemajuan unit
pelayanan publik. Di dalam perubahan tersebut, perubahan perilaku para pemberi
pelayanan akan selalu dibandingkan dengan rekannya yang bekerja di unit layanan
publik lainnya. Penciptaan budaya menghargai prestasi amat dibutuhkan untuk
menumbuhkan rasa kebanggaan terhadap organisasi.
Beberapa
langkah yang dapat menumbuhkan budaya pelayanan antara lain sebagai berikut :
- Tempatkan pegawai dari unit berbeda yang memiliki tugas dan fungsi jelas di unit pelayanan sebagai langkah awal menuju perubahan budaya;
- Ciptakan rotasi pekerjaan secara berkala, kerja magang di lura unit, saling tudak menukar informasi seputar tugas dan fungsi antar unit, dan apabila memungkinkan melakukan perlombaan antar unit pelayanan publik;
- Rayakan keberhasilan dalam pemberian pelayanan publik dengan memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi;
- Ciptakan bahasa, kebiasaan, cerita sukses, dan simbol untuk mendorong rasa kebersamaan dan rasa kesatuan dalam tim unit pelayanan publik;
- Ciptakan mental model baru dengan mengikutsertakan pegawai dalam merancang misi organisasi, perlakuan nilai, kepercayaan, dan asumsi mereka sebagai investasi bagi keberhasilan unit pelayanan; dan
- ciptakan model sistem sebagai cara memberikan pemahaman tentang bagaimana sesuau bekerja dan bagaimana perubahan akan efektif. (Standar Pelayanan Publik, PKMP-LAN)
H. Pengembangan
Alternatif Kebijakan serta Menyeleksi Alternatif Tebaik
Melihat
permasalahan E-KTP seperti yang telah kita lihat pada uraian di atas, maka ada
alternatif yang harus ditempuh. Berdasarkan berbagai data, artikel dan
referensi yang telah kami baca dan bahas mengenai penerapan E-KTP dapat diambil beberapa tanggapan atau kritikan
mengenai hal ini. E-KTP ini sangat bagus
untuk diterapkan di Negara Indonesia. Selain memudahkan pemerintah untuk
mendata penduduk, e KTP juga dapat memberikan keaslian yang valid atas data
orang yang membuat E-KTP tersebut. Oleh karena itu, dengan E-KTP para penduduk
pun tidak bisa membuat kepalsuan data pribadinya karena pembuatan E-KTP ini
juga disertai sidik jari secara digital atau elektronik juga. Penduduk juga
tidak bisa menduplikatkan kartu tanda penduduknya dengan data yang berbeda
dikarenakan sidik jari tersebut. Jadi, penerapan E-KTP sangat efisien bila
diterapkan. Orang-orang yang ingin menghilangkan data diri dan mengubahnya pun
tidak bisa.
Diharapkan
untuk kecamatan-kecamatan yang sudah mulai menerapkan E-KTP juga harus dengan
segera memulai pendataan atau pembuatan E-KTP bagi warga penduduk di kecamatan
tersebut. Hal ini dikarenakan agar adanya angsuran pendataannya sehingga tidak
menambah hambatan untuk penerapan E-KTP di daerah lainnya.
Selain itu, diharapkan juga kepada warga masyarakat untuk memiliki kesadarannya dalam pembuatan E-KTP ini yaitu dengan cara berbondong-bondong datang ke tempat pembuatan E-KTP tersebut tanpa harus disuruh. Dengan demikian pengurus dalam pembuatan E-KTP ini tidak terlalu kerepotan dalam pemberian jadwal kepada penduduk untuk membuat E-KTP tersebut. Terhadap masyarakat yang datang berbondong- bondong membuat E-KTP, sadar maupun tidak, bahwa mereka telah ikut mewarnai makna perubahan yang terjadi. Mereka telah berani membawa sikap positif terhadap perubahan. Mungkin sebagian mereka berpikir, agar diakui oleh pemerintah kewarganegaraannya dengan ber-KTP nasional bahkan mereka ingin mengikuti dan merasakan perkembangan zaman. Merekalah yang dengan segala keterbatasannya rela menghilangkan pikiran negatif terhadap perubahan yang terjadi. Namun bagi mereka yang acuh, terhadap perubahan ini, harus siap dengan yang masalah yang timbul dari perubahan ini. Mungkin urusan administrasi kependudukan, terutama data mereka menjadi tersendat dalam prosesnya, dibanding dengan yang sudah memiliki E-KTP. Atau mereka tidak mendapatkan beberapa layanan dari pemerintah dan swasta dikarenakan data pribadi yang sudah tidak tersistem di database nasional. Inilah sebuah perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Perubahan tidak dapat dihindari, tetapi perubahan harus dihadapi, untuk dibuat menjadi sesuatu yang berarti. Saat ini perekaman database masyarakat telah menggunakan perlengkapan informasi teknologi dan komunikasi yang handal, cepat serta didukung SDM yang sesuai, semakin memaknai, bahwa perubahan ini harus diteruskan. E-KTP membawa perubahan perbaikan buat diri, masyarakat bahkan Negara kita.
Selain itu, diharapkan juga kepada warga masyarakat untuk memiliki kesadarannya dalam pembuatan E-KTP ini yaitu dengan cara berbondong-bondong datang ke tempat pembuatan E-KTP tersebut tanpa harus disuruh. Dengan demikian pengurus dalam pembuatan E-KTP ini tidak terlalu kerepotan dalam pemberian jadwal kepada penduduk untuk membuat E-KTP tersebut. Terhadap masyarakat yang datang berbondong- bondong membuat E-KTP, sadar maupun tidak, bahwa mereka telah ikut mewarnai makna perubahan yang terjadi. Mereka telah berani membawa sikap positif terhadap perubahan. Mungkin sebagian mereka berpikir, agar diakui oleh pemerintah kewarganegaraannya dengan ber-KTP nasional bahkan mereka ingin mengikuti dan merasakan perkembangan zaman. Merekalah yang dengan segala keterbatasannya rela menghilangkan pikiran negatif terhadap perubahan yang terjadi. Namun bagi mereka yang acuh, terhadap perubahan ini, harus siap dengan yang masalah yang timbul dari perubahan ini. Mungkin urusan administrasi kependudukan, terutama data mereka menjadi tersendat dalam prosesnya, dibanding dengan yang sudah memiliki E-KTP. Atau mereka tidak mendapatkan beberapa layanan dari pemerintah dan swasta dikarenakan data pribadi yang sudah tidak tersistem di database nasional. Inilah sebuah perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Perubahan tidak dapat dihindari, tetapi perubahan harus dihadapi, untuk dibuat menjadi sesuatu yang berarti. Saat ini perekaman database masyarakat telah menggunakan perlengkapan informasi teknologi dan komunikasi yang handal, cepat serta didukung SDM yang sesuai, semakin memaknai, bahwa perubahan ini harus diteruskan. E-KTP membawa perubahan perbaikan buat diri, masyarakat bahkan Negara kita.
Selain
kepada masyarakat, pemerintah juga harus aktif dalam meluncurkan pemahaman
mengenai e KTP kepada masyarakat, yaitu dengan cara mensosialisasikan melalui
media cetak, media masa, ataupun secara langsung datang di tengah-tengah
masyarakat. Sehingga, bagi masyarakat yang memang belum paham bahkan tidak
paham sama sekali mengenai E-KTP bisa mengikuti sosialisasi tersebut. Oleh
karena itu, hal ini juga kembali ditekankan kepada masyarakat untuk memiliki
kesadaran dalam berpartisipasi membangun sebuah perubahan. Siapa lagi kalau
bukan warga Negara Indonesia yang membangun perubahan di Negara ini? Pemerintah
telah memberikan sebuah perubahan, maka kita juga harus mengikuti arus
perubahan tersebut supaya semua yang telah direncanakan dapat berjalan
maksimal. Selain itu, pesan juga untuk pengurus proyek E-KTP ini, harus
dilakukan perincian dana yang dibutuhkan, dikeluarkan, serta dana yang masuk
agar jelas penggunaannya dan tidak timbul suatu masalah baru yang mungkin dapat
menghambat perkembangan E-KTP tersebut. Mengapa demikian? Karena manusia tidak
pernah luput dari kesalahan, kelalaian, dan khilaf.
I. Kesimpulan.
Dari pembahasan masalah diatas maka dapat
disimpulkan, bahwa Implementasi Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan
belum sepenuhnya berjalan dengan baik diantaranya karena faktor komunikasi yang
masih terhambat oleh fasilitas-fasilitas yang belum tersedia, sumber daya
aparat pelaksana yang belum sepenuhnya melayani dengan baik, sikap yang
diperlihatkan oleh petugas dalam melayani masyarakat, serta struktur birokrasi
atau prosedur yang panjang dalam proses pembuatan KTP. Serta masih maraknya
pungutan liar (pungli) terhadap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang
membuat masyarakat enggan untuk mengurusnya. Pungli ini bisa tampil terbuka, bisa
juga dilakukan dengan tertutup. Terbuka dengan cara menambah panjang jalur
birokrasi pengurusan KTP atau menambah ongkos kerja. Sementara tertutup
dilakukan diam-diam dengan menggunakan topeng, misalnya: Pungli bertopengkan
uang kemanisan hati. Artinya, karena mengurus KTP mengeluarkan energy tak
sedikit, makanya petugas berharap warga bermanis hati memberikanuang capek
ConversionConversion EmoticonEmoticon